Proses- 01
Dokumen Referensi Terkait :
- Surat Edaran Mendagri 660/4919/SJ
Pelaksana : Pokja Kabupaten/Kota
Lama Kegiatan : 2 minggu
Tujuan
• Mendapatkan kesepahaman dan kesamaan persepsi atas manfaat, proses dan produk MPS
• Menyusun Rencana Kerja, Pembagian Tugas dan tanggungjawab setiap anggota Pokja
Output
• Terselenggaranya Kick off Meeting
• Terbangunnya kesepahaman antar anggota Pokja tentang MPS
• Tersusunnya rencana kerja penyusunan MPS, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap anggota Pokja Kab./Kota.
Penulisan dalam Dokumen MPS
• Bab 1 : Pendahuluan
Deskripsi
Langkah-Langkah Pelaksanaan
1. Sepakati dan Lakukan Pertemuan perdana (kick off meeting)
- Pertemuan dihadiri oleh Ketua Pokja dan dihadiri oleh seluruh anggota Pokja Kab./Kota.
- Undang perwakilan Pokja Provinsi untuk menghadiri pertemuan perdana ini.
- Perwakilan Pokja Provinsi menyampaikan arahan tentang program PPSP dan khususnya Penyusunan MPS.
- Ketua Pokja Kab./Kota diharapkan memberikan arahan kepada anggota Pokja Kab./Kota
2. Bangun kesepahaman tentang pentingnya dokumen MPS. Untuk menumbuhkan kesepahaman dan kesamaan persepsi maka Ketua Pokja perlu mengadakan pertemuan yang melibatkan seluruh anggota Pokja Kab./Kota. Agenda pertemuan membahas isu-isu sebagai berikut:
a. Latar belakang, makna dan manfaat dari penyusunan dokumen MPS. Ketua Pokja atau anggota Pokja yang telah mengikuti pelatihan penyusunan MPS akan memaparkan tentang:
• Makna dari dokumen MPS sebagai dasar dalam pengusulan kegiatan dalam mekanisme penganggaran. • Proses dan Produk dokumen MPS
• Maksud dan Tujuan Penyusunan dokumen MPS.
b. Pelajari dan diskusikan “Pedoman Penyusunan MPS” sebagai pedoman dalam penyusunan MPS. Didalam pedoman tersebut menjelaskan tentang:
• Proses dan prosedur penyusunan MPS
• Sistematika (outline) dokumen MPS
c. Diskusikan dan Cermati mengenai Latar belakang, manfaat, maksud dan tujuan dari MPS sebagai masukan untuk penulisan Bab 1.
Penyusunan Strategi dan Rencana Kerja meliputi:
a. Penyiapan strategi dan rencana kerja penyusunan MPS
b. Penyepakatan Rencana Kerja Penyusunan MPS
3. Susun dan Sepakati Rencana Kerja Pokja Pokja Kab./Kota harus menyusun dan menyepakati Rencana Kerja penyusunan dokumen MPS. Dalam menyusun rencana kerja ini Pokja Kab./Kota harus menyesuaikan dengan rencana kerja Pokja Provinsi dalam kaitannya dengan Lokakarya dan harus menyesuaikan dengan mekanisme penganggaran reguler agar hasil review program dan kegiatan dapat diusulkan melalui mekanisme penganggaran tahun (n+1).
Rencana Kerja ini sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Jadual kegiatan terperinci
b. Pembagian tugas dan tanggungjawab masing-masing anggota Pokja (lihat SE Mendagri No. 660/4919/SJ. Tahun 2012).
c. Alokasi Dana Operasional Penyusunan MPS. Rencana Kerja ini harus ditandatangani oleh Ketua Pokja dan selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota Pokja.
Pasang atau tempelkan Rencana Kerja ini di ruang Sekretariat Pokja Sanitasi Kabupaten/Kota.
Dokumen Referensi Terkait :
- Surat Edaran Mendagri 660/4919/SJ
Pelaksana : Pokja Kabupaten/Kota
Lama Kegiatan : 2 minggu
Tujuan
• Mendapatkan kesepahaman dan kesamaan persepsi atas manfaat, proses dan produk MPS
• Menyusun Rencana Kerja, Pembagian Tugas dan tanggungjawab setiap anggota Pokja
Output
• Terselenggaranya Kick off Meeting
• Terbangunnya kesepahaman antar anggota Pokja tentang MPS
• Tersusunnya rencana kerja penyusunan MPS, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap anggota Pokja Kab./Kota.
Penulisan dalam Dokumen MPS
• Bab 1 : Pendahuluan
Deskripsi
Pertemuan perdana / kick off meeting merupakan titik awal dari proses penyusunan MPS oleh Pokja Kab./Kota
Penyamaan persepsi antar anggota Kelompok Kerja (Pokja) merupakan hal yang sangat penting agar masing- masing anggota Pokja yang berasal dari sejumlah dinas/instansi mempunyai kesamaan pemahaman atas proses penyusunan dan produk MPS, kontribusi dan tugas dari masing-masing anggota Pokja, serta jadual pelaksanaan pekerjaan.
Disamping itu Pokja harus menyepakati dan memahami bahwa MPS merupakan dokumen sumber dalam usulan pembangunan sanitasi dan harus dilakukan adopsi dan pengawalan kedalam mekanisme penganggaran reguler.
Langkah-Langkah Pelaksanaan
1. Sepakati dan Lakukan Pertemuan perdana (kick off meeting)
- Pertemuan dihadiri oleh Ketua Pokja dan dihadiri oleh seluruh anggota Pokja Kab./Kota.
- Undang perwakilan Pokja Provinsi untuk menghadiri pertemuan perdana ini.
- Perwakilan Pokja Provinsi menyampaikan arahan tentang program PPSP dan khususnya Penyusunan MPS.
- Ketua Pokja Kab./Kota diharapkan memberikan arahan kepada anggota Pokja Kab./Kota
2. Bangun kesepahaman tentang pentingnya dokumen MPS. Untuk menumbuhkan kesepahaman dan kesamaan persepsi maka Ketua Pokja perlu mengadakan pertemuan yang melibatkan seluruh anggota Pokja Kab./Kota. Agenda pertemuan membahas isu-isu sebagai berikut:
a. Latar belakang, makna dan manfaat dari penyusunan dokumen MPS. Ketua Pokja atau anggota Pokja yang telah mengikuti pelatihan penyusunan MPS akan memaparkan tentang:
• Makna dari dokumen MPS sebagai dasar dalam pengusulan kegiatan dalam mekanisme penganggaran. • Proses dan Produk dokumen MPS
• Maksud dan Tujuan Penyusunan dokumen MPS.
b. Pelajari dan diskusikan “Pedoman Penyusunan MPS” sebagai pedoman dalam penyusunan MPS. Didalam pedoman tersebut menjelaskan tentang:
• Proses dan prosedur penyusunan MPS
• Sistematika (outline) dokumen MPS
c. Diskusikan dan Cermati mengenai Latar belakang, manfaat, maksud dan tujuan dari MPS sebagai masukan untuk penulisan Bab 1.
Penyusunan Strategi dan Rencana Kerja meliputi:
a. Penyiapan strategi dan rencana kerja penyusunan MPS
b. Penyepakatan Rencana Kerja Penyusunan MPS
3. Susun dan Sepakati Rencana Kerja Pokja Pokja Kab./Kota harus menyusun dan menyepakati Rencana Kerja penyusunan dokumen MPS. Dalam menyusun rencana kerja ini Pokja Kab./Kota harus menyesuaikan dengan rencana kerja Pokja Provinsi dalam kaitannya dengan Lokakarya dan harus menyesuaikan dengan mekanisme penganggaran reguler agar hasil review program dan kegiatan dapat diusulkan melalui mekanisme penganggaran tahun (n+1).
Rencana Kerja ini sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Jadual kegiatan terperinci
b. Pembagian tugas dan tanggungjawab masing-masing anggota Pokja (lihat SE Mendagri No. 660/4919/SJ. Tahun 2012).
c. Alokasi Dana Operasional Penyusunan MPS. Rencana Kerja ini harus ditandatangani oleh Ketua Pokja dan selanjutnya didistribusikan kepada seluruh anggota Pokja.
Pasang atau tempelkan Rencana Kerja ini di ruang Sekretariat Pokja Sanitasi Kabupaten/Kota.
Dokumen Referensi Terkait : - Pedoman Penyusunan SSK. - Dokumen BPS dan SSK - Buku Referensi Opsi Sistem dan Teknologi Sanitasi - Petunjuk Teknis-01
Pelaksana : Pokja Kabupaten/Kota Lama Kegiatan : 6 minggu
Tujuan
• Review/Penelahan kembali BPS dan SSK yang meliputi: a)Review Kerangka Kerja Logis b)Review Program dan Kegiatan c)Menetapkan Prioritas
Output
• Tersusunnya Bab 2
• Input untuk Bab 3 dan Bab 4
• Tersusunnya kembali Kerangka Kerja Logis yang merupakan alur pikir mulai dari Permasalahan – Tujuan –
Sasaran – Strategi – Program – Kegiatan.
• Tersusunnya Program dan Kegiatan yang dapat menjawab permasalahan dan sasaran.
• Tersusunnya urutan prioritas pelaksanaan kegiatan
Penulisan dalam Dokumen MPS
Bab 2 : Prioritas Pembangunan Sanitasi
Lampiran A : Kerangka Kerja Logis (KKL)
Lampiran B : Perhitungan Prioritas Pembangunan Sanitasi
Lampiran C : Perhitungan Volume Kegiatan Infrastruktur
Deskripsi
Yang dimaksud dengan “Review” adalah melihat dan menelaah kembali dokumen Buku Putih dan SSK serta melakukan perbaikan atau penyesuaian seperlunya sebagai dasar untuk menyusun Memorandum Program Sanitasi (MPS).
Hasil review ini merupakan masukan bagi penyusunan MPS, bilamana dipandang perlu oleh Pokja Kab./Kota dapat melakukan review Buku Putih dan SSK yang lebih mendalam lagi maka Pokja harus membuat catatan- catatan terkait hal-hal yang perlu dilakukan review tersebut. Catatan-catatan tersebut harus dimasukkan kedalam lampiran MPS sebagai dasar/petunjuk adanya perubahan atau perbedaan yang ditulis didalam Buku Putih dan SSK dengan yang tertulis didalam MPS.
Langkah-Langkah Pelaksanaan Review Kerangka Kerja Logis (KKL)
1.Telaah kembali dan sepakati Kerangka Kerja Logis (KKL) yang sudah disusun didalam SSK untuk dilakukan review.
2.Telaah Kembali dan Pahami Permasalahan Mendesak dan Area Beresiko
Pahami kembali Buku Putih Sanitasi. Pemahaman ini terutama mengenai profil sanitasi (melalui peta sistem sanitasi/DSS), Permasalahan Mendesak di dalam Buku Putih Sanitasi, dan Area Berisiko Sanitasi yang terdapat di dalam Buku Putih Sanitasi.
Permasalahan mendesak harus dapat menggambarkan kondisi aktual permasalahan sanitasi saat ini.
3. Gunakan Tujuan dan Sasaran yang tercantum didalam SSK sebagai dasar untuk rencana pengembangan sanitasi
- Tujuan
Telaah kembali tujuan pengembangan sanitasi apakah tujuan sudah mempertimbangkan hasil Tahapan Pengembangan Sanitasi di
dalam Bab 2 SSK (lihat milestone pertama proses penyusunan SSK). Bilamana belum mempertimbangkan tahapan pengembangan
sanitasi maka lakukan review.
- Sasaran
Telaah kembali Sasaran yang sudah disusun didalam tabel kerangka kerja logis, apakah sasaran yang dituangkan sudah
memperhatikan kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Timebound) atau spesifik, dapat diukur, dapat
dicapai, realistis, dan berjangka waktu jelas. Bilamana belum memperhatikan kriteria SMART maka lakukan review.
Sasaran Pengembangan Sanitasi harus mengacu kepada Sasaran PPSP yang meliputi Penanganan
Air Limbah Domestik, Persampahan Domestik dan Drainase Perkotaan.
4. Diskusikan dan review Strategi Pengembangan Sanitasi
Diskusikan dan review (bilamana dianggap perlu) Strategi untuk mencapai Tujuan dan Sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Gunakan hasil analisis SWOT sebagai dasar menyusun Strategi. Sebagai rujukan Lihat Petunjuk Teknis-02: Analisis SWOT di Bagian 3 Pedoman Proses dan Petunjuk Teknis Penyusunan SSK.
Satu strategi dapat dijabarkan menjadi beberapa Program dan setiap program dapat terdiri dari bberapa kegiatan.
5. Diskusikan dan Susun kembali program dan kegiatan Sanitasi
Diskusikan dan review Program dan kegiatan yang disusun harus dapat menjawab permasalahan dan sasaran yang ditetapkan. Sedangkan khusus untuk kegiatan maka tulis kegiatan yang utama saja.
6.Tuliskan kembali point 2 sampai point 5 diatas dalam tabel Kerangka Kerja Logis (KKL) dan masukkan dalam Lampiran.
Penetapan Program Prioritas
1. Telaah kembali prioritas program yang telah disusun didalam SSK
2. Diskusikan dan sepakati pembobotan untuk masing-masing indikator (tidak harus seperti contoh).
3. Masukkan kegiatan utama saja (pada kolom 1) untuk kegiatan infrastruktur (seperti: Pembangunan TPA, TPS 3R, IPLT dsb) dan non-infrastruktur yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap kegiatan infrastruktur (seperti: penyusunan masterplan, penyusunan Perda, pengadaan alat angkut sampah, Program STBM dsb).
4. Hitung total skor dan urutkan program berdasarkan prioritas. Back up perhitungan harus dimasukkan dalam lampiran.
5. Urutkan program/kegiatan yang mempunyai score tertinggi pada urutan teratas.
Kegiatan pendukung dari kegiatan utama inftrastruktur secara otomatis memiliki prioritas yang sama dengan kegiatan utamanya.
6. Masukkan dan urutkan program sesuai prioritas dan lengkapi kegiatan-kegiatan pendukungnya.
7. Lakukan prioritasi untuk Air Limbah, Persampahan, Drainase dan PHBS terkait sanitasi.
8. Lakukan pembahasan hasil prioritasi program ditingkat PokjaKab./Kota.
9. Finalisasi program dan kegiatan prioritas versi Pokja Kab./Kota (sebelum konsultasi dengan SKPD
terkait)
10. Konsultasikan dan internalisasikan kepada Kepala SKPD terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar