Tentang Kami


GENERAL OVERVIW
      Settlement Sanitation Development Acceleration is a program that aims to prioritize  sanitation development in Indonesia . This program was initiated by the Tim Teknis Pembangunan Sanitasi ( TTPS ) which consists of several related , namely Bappenas, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri and Pekerjaan Umum.

      PPSP program promotes Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kota (SSK) and Memorandum Program Sanitasi (MPS) as a reference for the development of a comprehensive sanitation in the settlement area . This roadmap will be defined in stages throughout Indonesia with the main target is the 330 districts / cities prone sanitation from 2010 to 2014 . This program was announced considering the construction of sanitation in Indonesia is lagging behind compared to other sectors . In addition to catch the PPSP program implementation is also intended to support the Indonesian Government's efforts in meeting the objectives of the Millennium Development Goals ( MDGs ) , particularly in relation to Item 7 - 10 MDG targets , namely " reducing by half the number of people who do not have continuous access to safe drinking water and adequate sanitation by 2015” .

Gambaran Umum
    Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman adalah program yang bertujuan untuk mengarus utamakan pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) yang terdiri dari beberapa Kementrian terkait yaitu Bappenas, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Pekerjaan Umum.
     Program PPSP mempromosikan Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kota (SSK) dan Memorandum Program Sanitasi (MPS) sebagai acuan pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan permukiman. Roadmap ini akan ditetapkan secara bertahap di seluruh Indonesia dengan sasaran utama adalah 330 Kabupaten/Kota rawan sanitasi mulai 2010 hingga 2014. Program ini dicanangkan mengingat pembangunan sanitasi di Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan sektor lainnya. Disamping untuk mengejar ketertinggalan tersebut , pelaksanaan program PPSP juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs) khususnya yang terkait Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015".
VISION:
PPSP program ultimately focused on efforts to meet the 3 (three) objectives of the Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), as follows:
Program PPSP pada akhirnya diarahkan pada upaya memenuhi 3 (tiga) sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu sebagai berikut:
1). Stopping Buang Air Besar Sembarangan (BABS) in 2014, in urban and rural areas.

Menghentikan prilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan perdesaan.

2). Reduction of landfill waste from the source and environmentally friendly waste management.

Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan

3). Reduction of inundation in 100 districts / cities covering 22,500 hectares.

Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar. 

Glossary dan daftar singkatan sanitasi I. UMUM 1.1 Sanitasi Sanitasi secara umum mengacu pada penyediaan fasilitas dan layanan untuk pembuangan urin dan tinja yang aman. Sanitasi yang tidak memadai adalah penyebab utama penyakit di seluruh dunia dan sanitasi diketahui memiliki dampak positif bagi kesehatan baik di lingkungan rumah tangga dan di masyarakat pada umumnya. Kata 'Sanitasi„ juga mengacu pada kemampuan menjaga kondisi higienis, melalui layanan pengumpulan sampah dan pembuangan air limbah (WHO, http://www.who.int/topics/sanitation/en/. Diakses pada 30 November 2011) 1.2 Masterplan (Rencana Induk) adalah Perencanaan dasar yang menyeluruh Kabupaten/Kota untuk jangka panjang 1.3 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia 1.4 Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) 1.5 Feasibility Study (Studi Kelayakan) adalah penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (biasanya merupakan suatu proyek investasi) dilaksanakan dengan berhasil 1.6 SIDLACOM singkatan Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance 1.7 Tahun (n) adalah tahun Penyusunan Buku Putih Sanitasi (BPS) dan Tahun Penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) 1.8 Tahun (n+1) adalah tahun Penyusunan Memorandum Program Sanitasi (MPS) 1.9 Review adalah Penelahaan kembali, melengkapi dan melakukan revisi seperlunya terhadap dokumen-dokumen sebelumnya dan dituangkan dalam dokumen. 1.10 PPAS singkatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 1.11 RKA singkatan Rencana Kerja dan Anggaran 1.12 DPA singkatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 1.13 DIPA singkatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 1.14 RPJM singkatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 1.15 RPIJMD singkatan Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah Daerah 1.16 Renja SKPD singkatan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah 1.17 Funding Gap adalah Selisih antara kebutuhan dan kemampuan pendanaan 1.18 Updating MPS-Tahunan adalah Pemutahiran Memorandum Program Sanitasi yang dilakukan setiap tahun yang berfokus kepada hasil monev implementasi, program kegaiatan dan penyiapan readiness criteria untuk implementasi satu dan dua tahun kedepan. II. AIR LIMBAH 2.1 Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama (Lampiran 2 Permen PU No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Biadng Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) 2.2 Badan air penerima adalah sungai, kali, danau, saluran, kolam, dan lain-lain yang menerima pembuangan limbah 2.3 Black water adalah Air limbah yang berasal dari jamban atau WC saja 2.4 Cubluk adalah sistem pembuangan tinja sederhana, terdiri atas lubang yang digali secara manual dilengkapi dengan dinding rembes air 2.5 Grey water adalah air limbah yang berasal dari mandi, cuci, dan dapur 2.6 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) adalah instalasi pengolahan air limbah yang didisain hanya menerima lumpur tinja melalui mobil atau gerobak tinja (tanpa perpipaa) (Lampiran 2 Permen PU No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Biadng Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) 2.7 Jamban adalah Fasilitas pembuangan tinja 2.8 Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia. Akibatnya kualitas air turun sampai ke tingkat yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya 2.9 Pengolahan air limbah adalah perlakuan terhadap air limbah, agar air dapat dibuang ke badan air sesuai baku mutu yang disyaratkan 2.10 SBS singkatan Stop Buang Air Besar Sembarangan 2.11 Sewer adalah pipa atau pembawa lainnya yang mengalirkan air limbah dari beberapa atau banyak properti (Sanitation and Hygiene Promotion) 2.12 Sewerage adalah sistem pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir air limbah (Water Environment Federation) 2.13 Sistem sanitasi off site adalah sistem pembuangan air limbah dimana air limbah dibuang serta diolah secara terpusat di Instalasi Pengolahan Limbah Kota. Sebelumnya lebih dulu melalui penyaluran perpipaan air limbah kota (sewer pipe) 2.14 Sistem sanitasi onsite adalah sistem pembuangan air limbah secara individual yang diolah dan dibuang di tempat. Sistem ini meliputi cubluk, tangki septik dan resapan, unit pengolahan setempat lainnya, sarana pengangkutan, dan pengolahan akhir lumpur tinja (Lampiran 2 Permen PU No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Biadng Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) 2.15 Tangki septik (septic tank) adalah ruang kedap air yang berfungsi menampung dan mengolah air limbah rumah tangga 2.16 Wastewater adalah zat cair atau air buangan tercemar dari kegiatan operasi rumah tangga atau komersial atau industri, yang tercampur dengan air hujan atau air tanah akibat infiltrasi (Water Environment Federation) III. PERSAMPAHAN 3.1 3R adalah Reduce, Reuse, dan Recycle. Sebuah pendekatan untuk mengurangi timbulan sampah melalui: mengurangi, menggunakan kembali, serta mendaur ulang sampah 3.2 Bangunan sarana pembuatan kompos adalah prasarana pembuatan kompos yang terdiri dari kantor, gudang, pemilihan pengomposan (berfungsi sebagai tempat kegiatan pengomposan yang terlindung dari gangguan cuaca) 3.3 Controlled Landfill (Lahan Urug Terkendali) adalah metode pembuangan akhir sampah dengan cara penyebaran sampah secara terkendali dan dilakukan penimbunan dengan tanah secara berkala 3.4 Kompos adalah produk lumpur atau material lain yang teroksidasi secara thermophilic dan biologis 3.5 Landfill adalah lahan pembuangan sampah yang menggunakan teknologi pembuangan sampah. Gunanya untuk meminimalkan dampak lingkungan dan melindungi kualitas air (baik air permukaan maupun bawah permukaan) 3.6 Leachate (Lindi) adalah bagian cairan yang terpisahkan dari zat padat dari campuran sampah yang mengalir secara gravitasi atau filtrasi 3.7 Open dumping adalah sampah ditimbun di areal tertentu tanpa membutuhkan tanah penutup 3.8 Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah 3.9 Pipa gas adalah sarana untuk mengalirkan gas hasil proses penguraian zat organik 3.10 Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (UU No. 18 tahun 2008) 3.11 Sanitary Landfill adalah metode pengurugan sampah ke dalam tanah, dengan menyebarkan sampah secara lapis per lapis pada sebuah site (lahan) yang telah disiapkan, kemudian dilakukan pemadatan dengan alat berat, dan pada akhir hari operasi, kemudian ditutup dengan tanah penutup dan dipadatkan diakukan setiap hari. 3.12 Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu (UU No. 18 tahun 2008) 3.13 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah (UU No. 18 tahun 2008) 3.14 Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan. 3.15 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan (UU No. 18 tahun 2008) 3.16 TPA Regional adalah TPA yang digunakan oleh lebih dari satu Kabupaten/Kota. TPA regional menjadi salah satu pilihan untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan yang dihadapi Kabupaten/Kota. 3.17 Transfer Depo adalah tempat memindahkan sampah dari alat pengumpul ke alat pengangkut IV. DRAINASE 4.1 Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke bandan air penerima. 4.2 Drainase perkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengelola/mengendalikan air permukaan sehingga tidak mengganggu masyarakat dan/atau dan tidak merugikan masyarakat. 4.3 Drainase perkotaan berwawasan lingkungan adalah prasarana drainase diwilayah perkotaan yang berfungsi mengelola/menegndalikan air permukaan (limpasan air hujan) sehingga tidak menimbulkan masalah genangan, banjir dan kekeringan bagi masyarakat serta bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup. 4.4 Sistem drainase perkotaan berwawasan lingkungan adalah jaringan drainase perkotaan yang terdiri dari saluran induk/primer, saluran sekunder, saluran tersier, bangunan peresapan, bangunan tampungan, beserta sarana pelengkapnya yang berhubungan secara sistematis satu dengan lainnya. 4.5 Badan penerima air adalah wadah-wadah air alamiah atau buatan berupa laut, sungai, danau, kolam retensi, kolam detensi, kolam tandon, sumur resapan dan sarana resapan lainnya yang ramah lingkungan. 4.6 Daerah genangan adalah kawasan yang tergenang air akibat tidak berfungsinya sistem drainase yang mengganggu dan/atau merugikan aktifitas masyarakat. 4.7 Kolam retensi adalah prasarana drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan disuatu wilayah. 4.8 Kolam detensi adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung sementara air hujan disuatu wilayah 4.9 Kolam Tandon adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagi air baku. 4.10 Sumur resapan adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan kedalam tanah melalui lubang resapan. 4.11 Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrolis terpisah dari sekelilngnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul dan sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk serta pintu air. 4.12 Saluran primer adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran sekunder dan menyalurkannya ke badan penerima air 4.13 Saluran sekunder adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer 4.14 Saluran tersier adalah saluran yang menerima air dari sistem drainase lokal dan menyalurkannya ke saluran drainase sekunder V. PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) terkait sanitasi 5.1 Cuci Tangan Pakai Sabun adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir (Pedoman STBM, 2008) 5.2 PHBS singkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 5.3 Sanitasi total Kondisi ketika suatu komunitas (Pedoman STBM, 2008): - Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) - Mencuci tangan pakai sabun - Mengelola air minum dan makanan yang aman - Mengelola sampah dengan benar - Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar